Unit PPA Polres Serang Tangkap Kakek 69 Tahun Soal Dugaan Pelaku Pencabulan Anak Di Tirtayasa

Unit PPA Polres Serang Tangkap Kakek 69 Tahun Soal Dugaan Pelaku Pencabulan Anak Di Tirtayasa

Redaksi



SERANG, AkalinNews.com -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA, 69 tahun, warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.


Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku dipergoki warga dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, aksi pertama pelaku terjadi pada Februari 2026. Saat itu korban sedang menjaga warung milik orang tuanya seorang diri.


"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," ujar Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (31/7/2026).


Menurut Kapolres, perbuatan tersebut tidak berhenti sekali. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan diduga terjadi berulang kali hingga Mei 2026.


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Henry Jayusman langsung melakukan penangkapan terhadap NA di rumahnya tanpa perlawanan.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatannya didorong oleh nafsu dan adanya kesempatan.


"Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan nafsu dan kesempatan," kata Kasatreskrim.


Dalam pengembangan, polisi juga mendalami adanya dugaan dua korban lain yang masih di bawah umur. Identitas para korban dirahasiakan untuk perlindungan anak.


"Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.


Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.