SERANG, AkalinNews.com -- Gerak cepat Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil membongkar komplotan spesialis pembobolan rumah dan penadah barang curian yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros, Kota Serang. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 setelah sebelumnya 4 orang tersangka diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga atas nama DD yang kehilangan 2 unit ponsel pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy S3 warna hitam. Saat kejadian korban sedang tertidur. Para pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela,” ungkap Kapolresta saat Press Release di Mapolresta Serang Kota, Kamis (30/7/2026).
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV mengungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya menyasar rumah DD.
3 tetangga korban juga menjadi korban pembobolan, yaitu SA, MH, dan MD yang kehilangan iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, dan Oppo warna putih. Pelaku bahkan menggasak uang tunai Rp200.000 dari sebuah warung di lokasi yang sama.
Kanit Jatanras IPTU Angga Kusuma Wardana, menambahkan bahwa penangkapan diawali dari pelacakan barang bukti yang mengarah ke penadah.
“Kami amankan 2 penadah lebih dulu di kediamannya masing-masing, yaitu SN. (26) dan DI. (36). Dari keterangan DI, kami kembangkan dan mengarah kepada JL. (38) selaku eksekutor utama pembobolan. Selanjutnya kami amankan juga IL yang bertugas menjemput JL usai beraksi,” tambah IPTU Angga.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Sementara DI dan SM berperan menjual hasil curian dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. DI diketahui membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan tersebut.
“Saat ini barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih memburu 1 orang berinisial S yang masuk DPO dari kelompok penadah,” tegas Kombes Pol Yudha.
Pasal yang Disangkakan :
1. Pelaku Pencurian JL dan IL : Pasal 477 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Penadah Barang Curian DI dan SM : Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Yudha Satria mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengunci pintu dan jendela saat tidur, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan gratis 24 jam dan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Kapolresta.
