Informasi ini diperoleh awak media yang sedang melintas melihat mobil truk boks sedang mengganti nomor polisi sebelum masuk SPBU. "Saya melihat mobil tersebut sedang mengganti Nopol bagian depan , setelah itu mobil kembaali masuk SPBU dengan jarak waktu yang sangat aneh," ujarnya.
Ronal Junedi, seorang aktivis, mengungkapkan bahwa maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). "Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Kota Serang, Banten," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11 April 2026).
Ronal menambahkan, praktik mafia BBM ini tidak lepas dari kebijakan pengurangan subsidi BBM. Para mafia memanfaatkan perbedaan harga antara solar subsidi dan solar industri. Mereka menimbun dan menyelundupkan BBM solar bersubsidi untuk dijual kepada kalangan industri dengan harga yang lebih tinggi.
Ronal Junaidi mewanti-wanti APH agar tidak loyo terhadap mafia BBM dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," tegasnya.
Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain sanksi pidana. "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," pungkasnya.
