BOGOR, AkalinNews.com -- Aktivitas galian tanah Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor meresahkan warga dan pengguna jalan, Aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Terlihat dilokasi beberapa mobil dump truck pengangkut tanah merah bebas keluar masuk dari lokasi galian C tersebut pada siang hari seolah-olah tidak ada larangan untuk pengusaha melakukan aktivitas galian yang dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut.
"Aktivitas galian C ini sungguh meresahkan kami para pengguna jalan, apalagi kalau turun hujan sudah pasti licin yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas, gak sedikit para pengguna jalan banyak yang berjatuhan sehabis turun hujan," kata salah satu pengendara motor yang tidak mau disebutkan namanya.
Debu jalanan diakui cukup mengganggu. Kondisi ini mengakibatkan penglihatan dan pernapasan terganggu.
“Kalau pakai motor kemudian posisi kita di belakang truk, debunya itu sangat mengganggu sekali. Masyarakat sudah sering protes tapi galian Tanah itu tetap saja jalan beraktifitas seperti sekarang ini," ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditegaskan,
Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi wartawan terkait adanya aktivitas galian tanah tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

