Rejang Lebong, Bengkulu – kalimati.id Program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat yang menelan anggaran fantastis Rp1,7 miliar di SMA Negeri 9 Rejang Lebong kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar yang diharapkan.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Curup–Lubuklinggau KM 21, Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong itu menerima bantuan revitalisasi untuk 6 item pekerjaan, meliputi pembangunan Ruang Bimbingan Konseling (BK) serta rehabilitasi ruang kelas, laboratorium komputer, laboratorium IPA, perpustakaan, dan ruang kantor guru, TU serta kepala sekolah.
Namun hasil investigasi tim media di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan hanya mempercantik tampilan luar tanpa perbaikan struktural yang memadai.
Temuan Lapangan Mengejutkan
Beberapa temuan yang memicu tanda tanya publik antara lain:
• Rehab ruang kelas diduga hanya “tambal sulam”, kosen pintu yang seharusnya diganti baru justru hanya didempul dan dicat ulang.
• Dinding ruang perpustakaan tampak bergelombang, menandakan kualitas pekerjaan yang diragukan.
• Pada rehab ruang kantor guru, TU, dan kepala sekolah, beberapa kosen jendela tidak diganti dan bahkan ditemukan dinding yang sudah mengalami retakan.
• Ruang Bimbingan Konseling (BK) diduga dibangun tanpa pondasi yang memadai, kondisi yang sangat berbahaya jika benar terjadi.
Program revitalisasi di SMA Negeri 9 Rejang Lebong memiliki total anggaran sekitar Rp1,7 miliar untuk 6 item pekerjaan. Dalam proyek rehabilitasi bangunan sekolah, biaya biasanya terbagi menjadi:
Struktur dan bangunan ±60–65%
Finishing (plester, cat, pintu, jendela) ±25–30%
Administrasi dan lainnya ±5–10%
Jika benar terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seperti:
Kosen pintu dan jendela tidak diganti baru
Dinding tidak rata dan bergelombang
Rehab ruang hanya dempul dan cat
Dugaan bangunan tanpa pondasi memadai
maka secara kasar nilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bisa berkisar 20–40 persen dari total anggaran.
Simulasi Perhitungan
Total proyek: Rp1.700.000.000
Jika penyimpangan:
• 20% → sekitar Rp340 juta
• 30% → sekitar Rp510 juta
• 40% → sekitar Rp680 juta
Artinya, potensi kerugian negara secara indikatif bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung hasil audit teknis nantinya.
Audit resmi tentu harus dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau aparat pengawas pemerintah untuk memastikan nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Namun Tak hanya persoalan teknis, proyek ini juga disorot dari sisi transparansi. Sumber internal menyebutkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak melibatkan komite sekolah maupun wali murid, sehingga memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa kepala sekolah yang diketahui bernama Helmi diduga merangkap sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik monopoli dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik Minta Audit dan Penyelidikan
Mencuatnya berbagai temuan ini membuat masyarakat meminta aparat pengawas segera turun tangan. Publik mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana revitalisasi tersebut.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab diminta untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus revitalisasi di SMAN 9 Rejang Lebong kini mulai menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial, bahkan berpotensi memicu penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturun kan kepala sekolah SMAN 9 dikonfirmasi sedang tidak berada dilokasi ( Sekolah ) bahkan dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak diresfon. red ( hendro )
