![]() |
SERANG – Pengemudi sedan Vios yang sempat viral di media sosial atas dugaan melakukan tabrak lari, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebar dan pengunggah video tersebut ke Polisi.
Video yang tersebar di media sosial, yang direkam dan disebarkan oleh seorang laki-laki di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah mencemarkan nama baik dan kehormatan. Atas dasar itu, pengemudi toyota vios beserta suami nya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dia alami ke aparatur penegak hukum.
Perlu diketahui bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar pasal yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi dan atau dokumen elektronik.
Langkah hukum ini diambil untuk membersihkan nama baik pengemudi Toyota Vios dari tuduhan yang tidak berdasar dan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kepada wartawan Angga Apria Siswanto suami dari pengemudi Toyota vios mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum dikarenakan tidak ada itikad baik dari pengirim video dan penyebar video tersebut. Kata Dia, hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada saat insiden, langkah hukum ini dia ambil agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan jangan sembarangan mengirim video.
"Kami sudah beberapa hari menunggu itikad baik dari si pembuat video dan pengunggah video untuk musyawarah, tapi hingga saat ini mereka tidak memiliki itikad baik," tutup Angga.
